PENGAHRUH METODE DISKUSI KELIMPOK TERHADAP NILAI KEBERAGAMAN DALAM PENDIDIKAN ISLAM  SISWA KELAS VII SMP  PLUS MUNIRUL  ARIFIN NW PRAYA TA 2023/2024

Authors

  • Muhammad Zia Ul hak zia institut Agama Islam Hamzanwadi NW Lombokk Timur Author
  • Marzoan institut Agama Islam Hamzanwadi NW Lombokk Timur Author
  • Ro’ihatul Adni institut Agama Islam Hamzanwadi NW Lombokk Timur Author

DOI:

https://doi.org/10.51806/bz8wf367

Keywords:

metode diskusi kelompok, Nilai Keberagaman

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh metode diskusi kelompok terhadap nilai keberagaman dalam pendidikan Islam pada siswa kelas VII SMP Plus Munirul Arifin NW Praya Tahun Ajaran 2023/2024. Nilai keberagaman menjadi aspek penting dalam pendidikan Islam, terutama dalam membentuk sikap toleransi, menghargai perbedaan, dan memperkuat kohesi sosial di lingkungan sekolah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode eksperimen semu (quasi-experiment). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, angket, dan tes untuk mengukur tingkat pemahaman serta sikap keberagaman siswa sebelum dan sesudah penerapan metode diskusi kelompok. Data dianalisis menggunakan uji statistik inferensial untuk mengetahui signifikansi pengaruh metode diskusi terhadap peningkatan nilai keberagaman siswa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat peningkatan signifikan dalam pemahaman dan sikap keberagaman siswa setelah diterapkannya metode diskusi kelompok. Temuan ini mengindikasikan bahwa metode diskusi kelompok dapat menjadi strategi pembelajaran yang efektif dalam menanamkan nilai keberagaman dalam pendidikan Islam. Dengan demikian, metode ini direkomendasikan untuk diterapkan dalam pembelajaran guna meningkatkan kesadaran siswa terhadap pentingnya hidup berdampingan dalam perbedaan.

Downloads

Published

30-06-2024

Issue

Section

Articles

How to Cite

PENGAHRUH METODE DISKUSI KELIMPOK TERHADAP NILAI KEBERAGAMAN DALAM PENDIDIKAN ISLAM  SISWA KELAS VII SMP  PLUS MUNIRUL  ARIFIN NW PRAYA TA 2023/2024. (2024). Al-Hikmah : Jurnal Studi Islam, 4(2), 8-17. https://doi.org/10.51806/bz8wf367